o

Akad Nikah Dalam Adat Melayu Bengkalis



Upacara akad nikah disebut juga walimatul 'urusy adalah merupakan upacara religius yang melambangkan penyerahan tanggung jawab seorang ayah kepada calon menantunya yang dilakukan menurut syariat agama Islam. Upacara akad nikah selain dihadiri oleh sanak keluarga, kaum kerabat, handai taulan juga dihadiri oleh dua petugas yang disebut Tuan Qadi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Agama untuk mencatat upacara pernikahan yang berlangsung.


Laki-laki yang diterima lamarannya disebut calon mempelai laki-laki atau raja sehari bersama rombongan tiba dirumah calon mempeai perempuan untuk melakukan ijab dan qobul. Diruangan tengah rumah mempelai perempuan, telah menanti ayah kandung mempelai perempuan yang disebut wali, 2(dua) orang saksi dan Tuan Qadi, serta sanak keluarga dan para undangan, kesemuanya berpakaian baju kurung melayu.

Upacara Ijab dan Qobul berlangsung secara khusyu' dan khidmat, diawali dengan pembacaan khutbah Nikah oleh Tuan Qadi kemudian disusuli ijab dan qobul dari seorang wali kepada calon mempelai laki-laki, dilanjutkan pembacaan Sighat Taklik oleh calon mempelai laki-laki dan penyerahan cincin mas kawin dilaksanakan oleh orang ramai.

Upacara mendapat keberkatan dan perlindungan Allah SWT upacara akad nikah diakhiri kenduri  adat, yakni doa dan makan bersama. Selesai upacara akad nikah, mempelai perempuan melanjutkan tahapan berikutya yakni upacara "Khatam alquran" dan biasaya pula  ditambah lagi dengan Pantun Akad Nikah

Akad nikah selesailah sudah, kedua mempelai secara syarak telah pun resmi sepasang suami isteri, namun adat belum membenarkan mereka untuk hidup bersama keduanya masih diharapkan melewati tahapan adat berikutnya yakni upacara "Berinai Lebai".

ADD COMMENT