o

Risalah al Muhtasar Al Qubra

Bahwa sesungguhnya inilah suatu yang dipertegang pada masa ini oleh rajaraja yang dikeluarkan daripada sejarah Melayu Yang bernama Tawarikh Al Wusta yang diperbuatkan antara raja Melayu dan raja Bugis yakni yang dipertuankan Besar dengan Yang Dipertuan Muda yang dimukhtasarkan disini karena hendak mengambil sempena yang telah di musfawidkan yang amat teguh.
Maka didalam beberapa Pasal.




          Pasal yang pertama pada menyatakan asal Yang Dipertuan Besar dan Dipertuan Muda dengan Bendahara dan Tumenggung.

          Pasal yang kedua pada menyatakan adat-istiadat raja Melayu dan istilahnya yang menyalahi setengah adat raja diatas angin adanya.

          Pasal yang ketiga pada menyatakan segala tokong pulau-pulau siapa yang punya melik, denagn jalan apa yang dimiliki oleh raja itu dan pada masa mana dan bagaimana maka menjadi milik pada Raja itu.

          Pasal yang keempat pada menyatakan bahwa raja-raja yang diperbahaskan dan adat nobatdan semberap jawatan adaya.

           Pasal yang kelima pada menyatakan maka wakil yang tersebut di dalam kontrak perjanjian dengan Olanda.





ADD COMMENT