o

Hukum Chatting di Internet Dengan Lawan Jenis

Boleh kah chatting di internet dengan cewek sekedar menceritakan yang bail-baik?

Jawab : Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum.

Bahkan ini adalah tipu daya Iblis Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini. Cara-cara  seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji.

Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adlah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri,Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menanggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah .


Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengatakan,”Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita”(HR Bukhari no 4808 dan Muslim no2740 dari Usamah bin Zaid) Nabi shahallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri) Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan  ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salaj seorang hambaNya yang shalih [Disarikan dari Majmu Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahs]…wassalam . Wallahu a’lam.

Sumber : Bulletin jum'ah (AD-DAKWAH)

ADD COMMENT